Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat.
BACA JUGA:PATUT DICONTOH! Tingkatkan Literasi Murid, SDN 24 Kaur Gandeng Perpusip
Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat, dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah bersamaan dengan pendaftaran jalur dukungan Parpol.
Dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dikatakan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan.
Jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya, yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut.
BACA JUGA:Penuh Ketidakpastian, Jusuf Wanandi : Indonesia Butuh Pemimpin Seperti Prabowo
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.