BINTUHAN- Menjelang masuknya masa kampanye yang akan di mulai 28 November 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur mengelar sosialisasi zona kampanye, serta lokasi tidak diperbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam kegiatan ini KPU mengundang seluruh pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Dalam rapat ditetapkan ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang APK, seperti rumah ibadah, sekolah, fasilitas umum seperti tiang listrik dan pohon.
“Kegiatan rapat menyampaikan lokasi mana saja yang tidak boleh di pasang APK. Dengan sosialisasi yang dilaksanakan, pada saat masa kampanye tidak ada Parpol yang melanggar,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Koswoyo, S,Sos, M.AP, Senin (20/11).
Dikatakannya, lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK di masing-masing kecamatan telah ditetapkan. Kebanyakan lokasi tersebut adalah lapangan sepak bola, bulu tangkis dan juga lapangan voli. Yang sehari-harinya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Dikatakannya, pemasangan APK sendiri juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantara syaratanya, tidak perbolehkan merusak batang, tiang listrik, tugu dan momen-momen bersejarah. Pelaksanaan kampanye juga tidak diperbolehkan menggunakan bangunan yang berhubungan langsung dengan pemerintah. Begitu juga penggunaan lokasi swasta, harus mendapatkan izin dari pemilik lahan itu terlebih dahulu.
Lanjutnya, untuk teknis di lapangan nantinya akan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU. Dari hasil rapat akan menjadi pedoman masing-masing Parpol maupun Bacaleg agar melakukan pemasangan APK sesuai dengan lokasi titik yang telah di tentukan. Pelaksanaan kampanye di Kabupaten Kaur akan di mulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 11 Februari 2024. (ujr)