ALHAMDULILLAH! SK Guru PPPK di Bengkulu Selatan Diperpanjang, Segini Lamanya

Senin 18 Mar 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab BS melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) BS.

Pasalnya, Pemkab BS kini tengah melakukan evaluasi kinerja bagi seluruh guru PPPK di lingkungan Pemkab BS.

Bukan hanya itu, Disdikbud BS juga akan melakukan evaluasi kebijakan kontrak kerja PPPK guru.

Bahkan, jika tidak ada perubahan lagi ke depannya, maka Surat Keputusan (SK) kontrak PPPK guru bakal langsung diperpanjang dari per tahun menjadi per lima tahun.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Berakhirnya Pelarian Laki-laki Tiduri Siswi SMP Kaur

Kadis Dikbud BS Novianto, S.Sos, M.Si melalui Kasi PTK SMP, Onawan Afriyadi mengatakan, alasan perpanjangan SK kontrak PPPK guru untuk lebih memaksimalkan potensi tugas dan loyalitas ASN.

Hanya saja, kebijakan tersebut masih perlu persetujuan Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kabupaten BS.

"Sekarang memang tahap evaluasi PPPK guru angkatan satu. Evaluasi ini selain bertujuan melihat kinerja petugas, juga menjadi acuan perpanjangan SK. Kalau nanti dikabulkan, SK PPPK guru dijadikan 5 tahun," katanya.

Sementara, lanjut Kasi, berdasarkan hasil evaluasi PPPK guru yang sudah dilakukan, belum ditemukan PPPK yang melenceng dari tugas atau melanggar disiplin berat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Sempat Dikabarkan Tak Pulang, Pria 60 Tahun Ditemukan di Tempat Ini

Itu artinya, besar kemungkinan seluruh PPPK tersebut bakal mendapat perpanjangan SK sesuai yang diusulkan.

Di samping itu, kebutuhan akan tenaga guru di Kabupaten BS terus meningkat.

Sehingga, keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan.

"Kalau PPPK guru angkatan satu itu ada 128 orang. Mereka ini akan habis masa kontraknya per Juli mendatang," jelasnya.

BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Dahsyatnya Hukuman Bagi Siapa Saja yang Main Dukun, Salat Tak Diterima Hingga Masuk Golongan K

Kategori :