Korupsi Baznas BS Sudah Ada Tsk Baru, Ayoo...Siapa?

Kamis 09 Nov 2023 - 18:43 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Foto

BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, pasca Mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS Siti Faridah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) BS baru-baru ini kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi dana umat tersebut. Hanya saja, hingga, Kamis (9/11) identitas tersangka baru atau tersangka tambahan itu masih "disembunyikan" oleh pihak Kejari BS.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH mengungkapkan, jika memang pihaknya telah menerbitkan sprindik baru dan menetapkan satu tersangka tambahan kasus korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas BS tahun 2019-2020 silam.

Identitas tersangka tambahan ini segera dimumumkan. Saat ini pihaknya masih melengkapi barang bukti yang belum lengkap dan berkas lainnya.

"Sabar dulu, segera akan dirilis. Kami masih melengkapi berkas yang belum lengkap dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam perkara tersebut," ungkap Hendra.

Hendra menerangkan, tersangka tambahan yang terseret kasus korupsi dana umat ini berjumlah satu orang. Artinya total tersangka dalam perkara ini ada dua orang.

Namun demikian, Hendra masih belum menyebutkan identitas dan peran tersangka tambahan dalam penyelewengan dana umat ini tersebut.

"Nanti saat rilis akan disampai secara jelas kepada rekan-rekan ya. Sabar aja dulu," terang Kasi Intel Kejari BS.

Sekedar mengingatkan, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas BS mencapai Rp 4,5 Miliar. Dari jumlah tersebut, sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.

Hanya saja, dalam realisasinya dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya. Namun, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik Siti Farida yang merupakan Mantan Bendahara Baznas yang kini sudah berstatus terpidana. Penyitaan itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 Miliar. (roh)

Tags :
Kategori :

Terkait