BACA JUGA:Kunjungan Kerja di Bulan Penuh Berkah, Kapolda Bengkulu Beri Santunan Hingga Baksos
Mereka telah melakukan pemeliharaan rutin serta peningkatan layanan transaksi dan operasional.
Hutama Karya mengimbau, kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Kategori :