RADAR KAUR BACAKORAN. CO – Kenaikan tarif tol Palembang Indralaya (Palindra). Kenaikan tarif ini berlaku mulai Senin 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.
Kenaikan ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024.
Mengutip dari linggaupos.disway.id, adapun tarifnya sebagai berikut:
1. Palembang Pemulutan
Golongan 1 Rp 9.500
Golongan 2 dan 3 Rp 14.500
Golongan 4 dan 5 Rp 19.000
BACA JUGA:LAYAK DITIRU! SMKN 3 Kaur Bagi Sembako untuk Warga Miskin
2. Palembang Kota Terpadu Mandiri (KTM) Rambutan
Golongan 1 Rp 15.500
Golongan 2 dan 3 Rp 23.500
Golongan 4 dan 5 Rp 31.000
3. Palembang Indralaya
Golongan 1 Rp 27.000
Golongan 2 dan 3 Rp 40.500
Kategori :