BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, masa jabatan 25 anggota DPRD Kabupaten BS saat ini sisa jabatan periode 2019-2024 sekitar 6 bulan ke depan. Atau lebih tepatnya akan berakhir pada 28 Agustus 2024.
Dengan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan lagi tersebut, benarkah usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD BS Imron Amin Yunus yang diusulkan DPK PKP terancam batal.
BACA JUGA:KEREN! Cina Bakal Dirikan Pabrik Ini di Bengkulu Selatan, Segini Nilai Investasinya ke Daerah
Sebab, sejauh ini usulan PAW tersebut masih jalan di tempat. Sehingga, dengan situasi tersebut, Imron Amin Yunus berpeluang selamat menyelesaikan tugasnya hingga masa jabatan DPRD BS berakhir.
Diketahui, salah satu alasan usulan PAW Imron Amin Yunus belum diproses karena gugatan yang dilayangkannya terhadap DPK PKP BS, Bupati BS, DPRD BS dan DPN BS masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna.
BACA JUGA:PERANG DINGIN! Saling Adu Kekuatan, Rebut 3 Kursi Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan
Ketua DPK PKP BS Ikhsarudin, SH menyebutkan, pihaknya terus mengikuti sidang secara online. Sebagai pihak tergugat, Ikhsarudin menegaskan kalau pemberhentian Imron Amin Yunus sudah sesuai mekanisme.
"Soal pemberhentian Imron Amin Yunus sudah kami lakukan sesuai mekanisme. Kalau soal urusan pemberhentian kader, itu sebetulnya bukan ranahnya pengadilan. Tapi urusan mahkamah partai itu sendiri," ungkap Ikhsarudin.
BACA JUGA:NGERI! Jelang Seleksi PPPK 2024, Banyak Muncul Oknum Guru Siluman, Begini Tanggapan Ketua PGRI
Ikhsarudin menegaskan, pihaknya akan melengkapi dokumen yang kurang untuk proses PAW Imron Amin Yunus. Dia tetap yakin proses PAW tersebut akan terus berjalan meski jabatan DPRD segera berakhir.
"Usulan PAW ini disampaikan sebelum 6 bulan menjelang masa jabatan DPRD berakhir. Artinya ini akan tetap berjalan," tegasnya.