BINTUHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur melaksanakan lelang ternak hasil penertiban yang tidak ditebus oleh pemiliknya. Lelang yang dilaksanakan pada Rabu 13 Mei 2026 ini lelang yang keempat kalinya sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2025 diberlakukan.
Hingga saat ini jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul sudah di angka Rp 115 juta. Baik itu dari hasil lelang maupun hasil penebusan ternak yang ditangkap Satpol PP Kaur.
Lelang ke empat, ada satu ekor sapi jantan umur 5 bulan dan 4 ekor kambing betina. Lelang keempat menghasilkan PAD Rp 7 jutaan.
“Jumlah PAD yang telah terkumpul keseluruhan Rp 115 juta lebih,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kaur Budi Sastra Hermawan, SE, MM.
BACA JUGA:Hewan Ternak di Maje Belum Teratasi, Pemdes dan Kecamatan Masih Abai, Berikut Bukti Terbarunya!
BACA JUGA:Ternak Liar Bikin Resah, Satpol PP Usul Sanksi Lelang, DPRD Bengkulu Selatan Diminta Revisi Perda
Kadis Satpol PP menegaskan, lelang yang dilakukan sesuai Perda nomor 4 tahun 2025. Terhitung sejak diamankan hingga 20 hari ternak tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, ternak yang diamankan dianggap tidak bertuan dan dilakukan lelang secara terbuka.
Tentu apabila ternak tersebut bertuan sudah pasti pemiliknya merasa kehilangan dan akan melakukan pencairan, bahkan akan menyampaikan laporan kehilangan ke pihak berwajib.
“Ini justru tidak ada, sehingga langkah lelang sudah pas atau sudah tepat sesuai aturan. Tidak diurus pemiliknya, banyak faktor mungkin karena banyaknya ternak yang dilepas, sehingga tidak mengetahui ciri-ciri ternaknya. Bisa jadi juga ternak tersebut sudah tidak diurus,” jelas Budi Sastra Hermawan.
BACA JUGA:Maksimalkan Penertiban Hewan Ternak, Pemda Kaur Akan Bentuk Satgas Kecamatan, Desa Terkesan Cuek!
BACA JUGA:Penertiban Ternak Makin Gencar, Warga Kaur Mulai Jual Sapi Karena Tak Punya Kandang
Saat ini target PAD bidang penertiban ternak disampaikan Kadis Satpol PP, sudah melebihi target hingga 100 persen. Apabila dibandingkan dengan target PAD dari sektor penertiban ternak Rp 40 juta, saat ini sudah cukup jauh lebihnya.
Budi menegaskan, penertiban hewan ternak akan terus dilakukan sehingga Kaur terbebas dari ternak berkeliaran. Juga diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melepasliarkan ternaknya lagi, baik siang maupun malam hari. Karena Satpol PP Kaur melakukan penertiban 24 jam.*