BINTUHAN - Bank Bengkulu menggelar sosialisasi dan edukasi gugatan sederhana terhadap debitur macet, Rabu 6 Maret 2024. Dengan mengundang narasumber dari Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan.
Kepala Bank Bengkulu Cabang Bintuhan, Bob Maxmeilian, SE, MM melalui Waka Ujang Sunardi, SE mengatakan, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.
Perkara yang dapat diajukan dalam gugatan sederhana yakni perkara cidera janji (wanprestasi,red).
BACA JUGA:KPNG Nasal Laksanakan RAT Tahun Buku 2023, Segini Kekayaan Koperasi
"Kami mengundang narasumber dari Pengadilan Negeri Bintuhan dalam melakukan sosialisasi gugatan sederhana. Tujuannya agar lebih paham bagaimana teknis dalam melaksanakan gugatan sederhana pada debitur yang telah cedera janji atau wanprestasi," ungkapnya.
Dia menambahkan, syarat untuk mengajukan gugatan sederhana, yakni para pihak tergugat maupun penggugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu.
BACA JUGA:Laksanakan Observasi, Ini yang Dilakukan K3S Kaur Selatan
Kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama. Jika tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka tidak dapat dilakukan gugatan sederhana.
BACA JUGA:Bulan Ramadan Jam Belajar di Sekolah Dikurangi, Simak Penjelasan Sekretaris Dikbud
Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan.
Dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Dalam sosialisasi, yang menjadi catatan penting proses pemeriksaan perkara gugatan sederhana yakni, hakim dapat meletakkan sita jaminan sesuai dengan ketentuan undang-undang ataupun sita eksekusi pada saat akan melaksanan eksekusi.
BACA JUGA:Pedagang Buah Diizinkan Berjualan di Lapangan Merdeka Bintuhan, Ini Syaratnya
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya penyelesaian kredit macet di Bank Bengkulu, terkhusus di wilayah Kabupaten Kaur. Sehingga para nasabah ke depannya dapat mempertanggungjawabkan kredit yang diberikan sampai dengan lunas, terutama debitur-debitur yang wanprestasi.
"Harapan kami, dengan telah terlaksananya kegiatan ini, maka dapat menimbulkan kesadaran bagi nasabah agar bertanggung jawab atas kredit yang telah diterima," harapnya.