Proses pendaftaran HAKI tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dan kelayakan terpenuhi, karya yang didaftarkan akan diproses hingga mendapatkan sertifikat resmi.
“Setelah semua syarat administrasi terpenuhi dan proses verifikasi selesai, karya yang didaftarkan akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa karya tersebut resmi terdaftar,” tambahnya.
Salah satu syarat utama dalam pendaftaran HAKI bagi pelaku UMKM adalah usaha yang dijalankan minimal sudah berjalan selama tiga tahun secara berkelanjutan.
Selain itu pelaku usaha juga harus melengkapi berbagai dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Program HAKI sendiri merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hasil olah pikir manusia, seperti hak cipta, paten, merek dagang, hingga desain industri. Dengan adanya perlindungan ini, para pencipta karya dapat menikmati manfaat ekonomi dari hasil inovasi yang mereka ciptakan sekaligus menjaga keberlanjutan usaha dan kreativitas masyarakat," tutupnya.*