Aturan Baru Jam Kerja Guru, Beban PNS dan PPPK Sama

Aturan Baru Jam Kerja Guru, Beban PNS dan PPPK Sama

Selasa 03 Feb 2026 - 18:14 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Daspan Haryadi

Namun demikian, Lusi menjelaskan ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku bagi guru honorer atau tenaga pendidik paruh waktu. Status kepegawaian yang berbeda membuat pengaturan beban kerja bagi honorer memiliki mekanisme tersendiri.

“Kecuali untuk guru honorer atau paruh waktu, tentu pengaturannya berbeda karena statusnya juga tidak sama,” pungkas Lusi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan berharap seluruh guru dapat menyesuaikan diri dan menjalankan tugasnya secara profesional. Pemerintah daerah juga berkomitmen mendampingi para guru dalam proses adaptasi agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tidak mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah. 

Kategori :