KORANRADARKAUR.ID – Siapa di sini yang membeli kendaraan bekas tapi masih pakai identitas pemilik yang lama alias belum melakukan proses balik nama?
Tahukah kamu kalau ternyata hal ini menimbulkan risiko pajak progresif yang bisa menjadi beban serius loh.
Membeli kendaraan bekas adalah pilihan yang semakin populer di kalangan masyarakat saat ini. Kendaraan bekas menawarkan berbagai keuntungan yang sulit didapatkan jika membeli kendaraan baru, terutama dari segi harga yang lebih terjangkau.
Namun, sayangnya banyak pemilik kendaraan bekas yang masih belum melakukan proses balik nama sehingga nama di STNK masih menggunakan nama pemilik lama. Situasi ini sering dianggap aman selama pajak tahunan dibayarkan tepat waktu.
BACA JUGA:Wajar Banyak Dipilih, Ternyata Ini Beragam Keuntungan Bayar Pajak Mobil Secara Online
BACA JUGA:Dijamin Anti Ribet! Ini Cara Gampang Bayar Pajak Mobil
Namun, terdapat risiko pajak progresif yang lambat laun dapat menjadi beban berat, terutama karena sistem pendataan kendaraan kini semakin terorganisir dan terintegrasi secara digital.
Pajak progresif kendaraan bermotor dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.
Sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta aturan daerah di masing-masing provinsi, tarif pajak akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang terdaftar atas satu nama dan alamat.
BACA JUGA:Kok Bisa Pajak Mobil Diesel Lebih Mahal dibanding Bensin? Ternyata Ini Jawabannya!
Kendaraan pertama dikenakan tarif standar, sementara kendaraan kedua dan seterusnya dikenai tarif lebih tinggi secara bertahap.
Masalah muncul ketika kendaraan bekas tidak segera dilakukan proses balik nama. Dari sisi administrasi, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai milik pemilik sebelumnya.
Jika pemilik lama membeli kendaraan baru atau sudah memiliki lebih dari satu kendaraan, maka kendaraan bekas yang belum dibalik nama tetap dianggap sebagai objek pajak tambahan.
Menurut penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah di beberapa provinsi, kondisi inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya pajak progresif secara tidak disadari.