Bahkan, pendaftaran kartu nikah digital ini gratis, Pasutri tidak perlu membayar. Cukup melalui aplikasi digital yang disediakan oleh Kemenag RI.
BACA JUGA:Setelah Tetapkan 2 Tersangka, KPK Bakal Periksa 4 Pejabat Kemenhub
BACA JUGA:Warga DAS Waspada Luapan Sungai, Perhatikan Tindak yang Dilakukan Polisi
"Gratis tidak pakai biaya, cuma buka website tadi lalu akan muncul," tegasnya.
Irawadi menambahkan, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh Kecamatan di BS, juga diminta untuk mensosialisasikan kartu nikah digital tersebut.
"Sosialisasi dapat dilakukan saat proses akad nikah pasangan pengantin, atau disetiap kesempatan bertemu orang banyak," demikian Irawadi.
Kategori :