LUAS - Penanganan kemiskinan harus melibatkan seluruh seluruh unsur. Karena tanpa melibatkan banyak pihak, pengentasan kemiskinan sulit terwujud. Ini diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Kaur H Muhammad Nasir, S.Pd melalui Wakil Ketua Dua (Waka II) Muhammad Jalil, S.Pd.Ing.
Terkhusus pemerintahan desa dan tetangga, sebagai pihak yang terdekat dengan kaum yang kurang beruntung tersebut. Keduanya dituntut aktif dalam membantu mereka yang kurang membutuhkan tersebut. Seperti memberikan bantuan ataupun mengusulkan pada pihak yang membidangi
BACA JUGA:Pemdes Bangun Jalan Rabat Beton, Begini Manfaatnya Kata Kades
"Mereka yang terdekat. Karenanya harapan kami Baznas Kaur merekalah yang akan pertama bergerak dalam membantu saudaranya tersebut. Lalu pemerintahan desa jangan diam dan menunggu. Harus aktif, misalnya mengajukan usul penanganan kemiskinan warga desanya," ujar M Jalil, Rabu 21 Februari 2024.
Disebutkannya, tanpa adanya usulan dari pihak desa. Pihak yang membutuhkan ini tidak akan bisa menikmati manfaat dari program bantuan sosial yang diprogramkan Baznas Kaur.
BACA JUGA:Refleksi Mandiri Kesiapan Pendidik, Begini Langkah Dilakukan SMPN 11 Kaur
Seperti bantuan bedah rumah, bedah pendidikan, bedah kesehatan ataupun bedah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Begitupun dengan program bantuan renovasi atap lantai dan dinding yang disingkat Aladin. Salah satu program terbaru dari Baznas Kaur.
"Kalau tidak ada usulan yang disampaikan pihak desa. Seandainya ada mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan di sebuah desa. Ini bisa saja terlewatkan. Padahal mereka sangat membutuhkan," kata Waka II.
Dia juga membeberkan cara pengajuan permohonan program bedah kesehatan. Yang mana program ini bertujuan membantu biaya pengobatan mereka yang membutuhkan.
BACA JUGA:Caleg Kalah Harus Legowo, Jangan Memperkeruh Keadaan
Untuk syarat pengajuan, selain surat permohonan resmi kepada Ketua Baznas Kaur, pemohon melampirkan fotocopy surat rujukan dari rumah sakit atau keterangan dirawat.
Juga fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), serta fotocopy BPJS jika ada. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari imam masjid atau kades juga menjadi berkas persyaratan. Juga rincian biaya yang dibutuhkan dalam pengobatannya, serta foto keadaan terakhir.
"Lalu surat pernyataan telah atau akan melaksanakan kewajiban salat lima waktu. Khusus pemohon laki-laki, dalam surat pernyataan menyatakan telah dan siap salat Isya dan Subuh di masjid. Untuk yang membutuhkan program ini, silahkan masukkan pengajuan ke Baznas Kaur," pungkasnya.