32 Pejabat Fungsional Dilantik, Simak Pesan Pj Sekda Kaur

32 Pejabat Fungsional Dilantik, Simak Pesan Pj Sekda Kaur

Kamis 20 Nov 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur melalui Bidang Pengembangan Aparatur Penilaian Kinerja dan Penghargaan melaksanakan pelantikan pejabat fungsional, Rabu 19 November 2025.

Adapun jumlah pejabat fungsional yang dilantik sebanyak 32 orang dengan rincian fungsional guru 23 orang dan kesehatan 9 orang. 

Pelantikan pejabat fungsional bertempat di aula Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekda Kaur Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST, M.Si, IPM, ASEAN Eng, didampingi Kepala BKPSDM Kaur Sastriana, SSTP, M.Si dan diikuti seluruh pejabat yang dilantik.

BACA JUGA:21 Pejabat Eselon II, III dan IV Dilantik Bupati Kaur, Cek Nama-namanya di Sini!

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Belasan Pejabat Dilantik, Adakah yang Nonjob?

“Seluruh pejabat fungsional yang dilantik harus menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), terutama  pejabat fungsional guru agar senantiasa meningkatkan dunia pendidikan di Kaur juga memahami Tupoksi. Sehingga apa yang dilakukan benar-benar bisa memberikan dampak yang positif untuk pembangunan Kaur,” pesan Pj Sekda Kaur.

Dikatakannya, dengan sudah dilakukan pelantikan, tentunya pejabat dapat selalu meningkatkan kinerja dan menjadi pejabat fungsional yang profesional dan bisa menguasai Tupoksi.

Status jabatan fungsional memungkinkan ASN bekerja secara lebih terarah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. 

BACA JUGA:Sebanyak 47 Pejabat Baru di Pemprov Bengkulu Dilantik

BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Bank Bengkulu, Gubernur Lantik Komisaris Baru

Selain itu, dengan kedudukan jabatan fungsional, memungkinkan ASN bisa meningkatkan jenjang karir dan kepangkatan secara lebih cepat dibanding PNS struktural.

Untuk itu para PNS pejabat fungsional untuk mensyukuri jabatan yang diembannya dengan menjaga profesionalitas, memelihara loyalitas dan meningkatkan kinerja lebih maksimal lagi.

“Dengan jabatan yang diemban dapat membuktikan bahwa layak dipercaya untuk memangku tugas jabatan sebagai pejabat fungsional yang baik, serta bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan bisa meningkatkan dunia pendidikan di Kaur,” jelasnya. 

Terpisah Kepala BKPSDM Kaur Sastriana, SSTP, M.Si menerangkan, pelantikan jabatan fungsional yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.

Pelantikan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Kategori :