BINTUHAN - DPRD Kaur melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan nota pengantar Bupati Kaur terhadap dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda), Senin 17 November 2025. Mulai dari Raperda hewan ternak dan Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kaur tahun 2025-2045. Paripurna di pimpin Waka I DPRD Dian Septa Nugraha, SH didampingi Waka II Mardianto, S.AP dan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I. Diikuti seluruh anggota DPRD Kaur, Kepala OPD dan undangan FKPD. Nota pengantar dua Raperda ini disampaikan Wabup Kaur.
“Dengan nota pengantar dua Raperda sudah disampaikan eksekutif atau Pemda Kaur. Selanjutnya dua Raperda akan di bahas lebih lanjut dan pada akhirnya nanti akan disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Waka I DPRD Dian Septa Nugraha, SH, Senin 17 November 2025.
Dalam nota pengantar yang disampaikan Wabup Kaur. Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda nomor 02 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.
Pemda Kaur mengajukan Raperda baru tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak agar OPD yang melaksanakan penegakan Perda dan masyarakat mudah memahaminya. Selain itu, pengajuan Raperda ini karena banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas baik di jalan umum, pasar, halaman kantor dan rumah penduduk serta lokasi pertanian.
BACA JUGA:Proses PAW DPRD Tersandung Hukum Belum Dilakukan, Begini Penjelasan Ketua BK DPRD Kaur
Serta mengganggu ketertiban lalu lintas, kebersihan, kerapian dan keindahan kota. Sehingga mengakibatkan menurunnya tingkat produksi pertanian dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kaur. Sehingga perlu Perda tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak agar masyarakat yang mempunyai dan memelihara hewan ternak berkaki empat di Kabupaten Kaur bisa tertib.
Lanjutnya, sedangkan untuk Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kaur tahun 2025-2045. Ini sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2014, tentang perindustrian. Dalam ketentuan itu telah meletakan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana, serta memperkuat dan memperjelas peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan industri yang sistematis, komprehensif dan futuristik sesuai kewenangannya.
Dengan begitu Pemda Kaur menyusun rencana pembangunan industri kabupaten dalam rancangan Peraturan Derah, penyusunan Raperda rencana pembangunan industri Kabupaten Kaur tahun 2025-2045, selain untuk melaksanakan amanat undang-undang tentang perindustrian, juga untuk mempertegas keseriusan Pemda Kuar dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan industri.
Rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan beberapa aspek yang memiliki karakteristik dan relevansi yang cukup kuat. Pembangunan industri di antaranya peningkatan jumlah, perubahan komposisi dan peningkatan kesejahteraan penduduk, di mana besarnya jumlah penduduk merupakan pasar potensial bagi industri barang konsumsi dan industri pendukung kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat, dimana kearifan lokal merupakan kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Serta merupakan perilaku positif manusia dan berhubungan dengan alam dan budaya.