Adapun penggelumbungan suara yang dimaksud sebanyak 10.
Dengan rician TPS 1 Desa Penandingan 130 surat suara yang digunakan, sementara hasil suara muncul 135 suara.
Sedangkan di Desa Pengurung TPS 1 ada 137 surat suara yang digunakan, sementara hasil suara mecapai 142 suara.
BACA JUGA:Caleg DPRD Kaur Kehilangan Suara di Pleno Tingkat PPK, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:FANTASTIS! Segini Kekayaan KPNG Kaur Selatan
Sehingga ada kelebihan masing-masing TPS sebanyak 5 suara.
Terpisah, Gusdian (48) sebagai ketua tim pemenangan menyampaikan, akibat dugaan penggelembungan suara, sangat merugikan.
Kini hasil suara Caleg Erti yang sudah didapat berdasarkan rekap suara sebanyak 1.566 suara.
Sedangkan hasil suara partai 5.578 suara.
BACA JUGA:TERBARU! Ini Prediksi Unsur Pimpinan DPRD Kaur
Pleno yang digelar petugas Pemilu di Kantor camat Kinal, saksi dari Caleg Erti Juita dilarang masuk ruangan.
Hanya saksi dari caleg Irawan Sumantri nomor urut 2 yang boleh masuk sebanyak dua orang.
Seharusnya saksi dari Caleg Erti juga ikut menghadiri pleno.
“Kami merasa dirugikan karena tidak bisa masuk ruangan saat pleno. Yang boleh masuk saksi dari Caleg Irawan,” sesalnya waktu itu.