Tegakkan Perda, Satpol Kaur Operasi Ternak Liar Secara Besar-Besaran

Tegakkan Perda, Satpol Kaur Operasi Ternak Liar Secara Besar-Besaran

Kamis 23 Oct 2025 - 19:22 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Data jumlah ternak diamankan anggota sejak Bulan September 2025 hingga Kamis 23 Oktober 2025. 

Bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang ternaknya diamankan anggota Satpol PP atau apabila ternaknya tidak pulang ke kandang maka silakan datang ke Dinas Satpol PP Kaur.

Untuk denda diberlakukan sesuai dengan Perda, yang mana untuk jenis Kambing wajib membayar denda Rp 150 ribu per ekor, Sapi Rp 350 ribu per ekor.

Penebusan denda wajib bagi pemilik ternak dan tidak bisa ditawar-tawar.

Apabila pemilik ternak membandel atau ternaknya sudah berulang kali ditangkap maka pemilik ternak akan diteruskan untuk diadili.

“Dengan saat ini Perda tentang hewan ternak akan ditegakkan, maka diminta seluruh petani ternak di Kabupaten Kaur untuk tidak melepas liarkan ternaknya,” tutupnya.*

Kategori :