MUARA SAHUNG - Camat Muara Sahung Ahmad Gusran, S.Sos mengatakan, Kades tak perlu takut dalam mengelola keuangan desa.
Ahmad Gusran menyampaikan, jika pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan. Baik itu Dana Desa (DD) yang bersumber dari Pemerintah Pusat ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah. Serta pengalokasian sesuai prosedur yang ada.
Kades tidak perlu takut ketika menghadapi pemeriksaan penggunaan anggaran oleh instansi terkait. Baik itu pihak Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Marak Pencurian Buah Sawit, Bupati Akan Buat Aplikasi Anti Maling, Seperti Apa ya?
"Kalau pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kemudian juga telah sesuai dengan prosedur. Pemerintahan desa (Pemdes) utamanya Kades tak perlu panas dingin saat diperiksa. Sebab menurut saya kalau terlihat cemas dan seperti ada yang disembunyikan. Itu justru menimbulkan kecurigaan oleh pihak yang memeriksa," ungkap Ahmad Gusran, Kamis 8 Februari 2024.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Punya 1.086 Kendaraan Dinas, Tapi di Mana ya?
Lanjutnya, tranparansi Pemdes dalam pengelolaan keuangan desa. Juga bertujuan agar tak adanya buruk sangka warga kepada Kades beserta jajaran. Apalagi penggunaan anggaran yang diterima desa memang harus diketahui warga desa setempat.
"Warga desa harus tahu kemana dan apa-apa saja pengalokasian anggaran desa. Terlebih itu kan ada anggapan yang dikhususkan untuk membiayai publikasi desa," ujar Camat.
BACA JUGA:Hanya 1 Dokter Spesialis Jiwa, RSKJ Sulit Terwujud, Dinkes Bengkulu Selatan Ambil Langkah Ini
Dia menambahkan, agar sesuai dengan peraturan. Pengelolaan anggaran desa haruslah sesuai aturan-aturan yang ada. Caranya dengan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Kementerian. Baik itu berbentuk undang-undang juga Surat Edaran serta Peraturan Daerah (Perda).
"Kan sudah disiapkan petunjuk pengalokasian oleh pemerintah. Ikuti saja hal tersebut. Insya Allah tidak akan terjadi kesalahan yang fatal," kata Ahmad Gusran.
BACA JUGA:HORE! Tiap Rumah dapat Tangki Semprot, Kades : Jangan Dijual
Ia mengimbuhkan, ketika anggaran desa telah digunakan sesuai aturan juga transparan. Kades tak perlu takut ketika menjalani pemeriksaan oleh instansi terkait.
Juga tidak perlu takut dicari kesalahan ataupun dilaporkan oleh lembaga dan oknum tertentu. Karena menjalankan kewajiban sudah berdasarkan aturan.
“Kalau pengelolaan keuangan transparan dan berpedoman dengan aturan. Kades tidak perlu takut dengan ancaman ataupun hal-hal. Jalankan proses pembangunan di desa dengan baik,” tandasnya.