Pemkab Bengkulu Selatan Punya 1.086 Kendaraan Dinas, Tapi di Mana ya?

ROHIDI/RKa TERPARKIR : Puluhan Mobnas milik pejabat BS tampak sedang terparkir di Halaman Kantor Bupati BS, Rabu 7 Februari 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sejak beberapa waktu terakhir, banyak informasi yang menyebutkan jika keberadaan kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab BS tidak jelas.

Padahal, berdasarkan data di Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Bidang Aset, tercatat hingga tahun 2024 ini, total keseluruhan Randis milik Pemkab BS tembus 1.086 unit.

Namun, Randis yang dipercayakan kepada pejabat di BS justru tak jelas keberadaannya. Padahal penataan aset merupakan salah satu penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Beberapa laporan menyebutkan Randis Pemkab BS tersebut baik tempatnya hingga pejabat yang memegang kendaraan tersebut tidak jelas keberadaannya.

Kepala BPKAD BS Nuzmanto M Adil, ST disampaikan Kabid Aset Bahidin, SE, M.Si mengungkapkan, aset bergerak berupa Randis milik Pemkab BS totalnya memang mencapai 1.086 secara keseluruhan.

"Rinciannya, Randis jenis mobil ada sebanyak 241 unit, kemudian Randis jeni motor ada 841 unit dan alat berat sebanyak 4 unit," kata Bahidin.

BACA JUGA:Siapkan Wisuda Juz 30, Satu Hari SDIT IK Lakukan Ini

Kabid melanjutkan, untuk Randis jenis motor terbanyak ada di Dinas Pertanian yakni sebanyak 115 unit.

Kemudian disusul Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) BS sebanyak 85 unit motor.

Sedangkan, untuk Randis jenis mobil terbanyak ada di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) BS yakni sebanyak 60 unit.

"Dari total 1.086 unit keseluruhan, semuanya memang belum didata secara jelas. Sebab, dsri jumlah itu mungkin sudah ada beberapa Randis yang sudah rusak ataupun dilelang," demikian Bahidin.

Menyikapi Randis banyak tak jelas, Anggota DPRD Kabupaten BS Drs. Yunadi meminta, agar  Pemkab BS benar-benar serius melakukan penataan aset kendaraan. Sehingga, tak ada lagi ungkapan Randis tak jelas keberadaannya. 

Yunadi menyebutkan, amburadulnya penempatan kendaraan dinas milik pemerintah dinilai dapat menganggu kinerja pemerintahan. Khususnya dalam penataan aset daerah.

BACA JUGA:Terkait Murid Kelas VI, SDN 61 Kaur Akan Undang Wali Murid

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan