BINTUHAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskri Polres Kaur Polda Bengkulu, mengamankan dua tersangka kasus asusila yang berbeda terhadap anak tirinya.
Adapun dua tersangka inisial UJ (56) dan GZ (29) keduanya warga Padang Guci Kabupaten Kaur.
Atas perbuatanya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Kaur.
"Dua tersangka akan dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undangan undangan jo UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman 20 tahun penjara," kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, MSI melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH. Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Tunda Pernikahan! Jika Lingkar Lengan Calon Pengantin Perempuan Masih di Bawah 23 CM, Ini Alasannya
BACA JUGA:10 Desa Belum Setor Tunggakan Pajak, Pesan Kasi Datun Kejari Kaur Bikin Jantungan
Dikatakan Kasat, dua tersangka diamankan bermula laporan dari ibu korban.
Dengan laporan tersebut, anggota melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Adapun kronologis kejadian, tersangka UJ telah memperdaya korban sejak umur 9 tahun dan telah menggauli korbanya 2 tahun.
Sedangkan GZ telah memperdaya anak tirinya sejak umur 10 tahun dan telah mengauli anaknya tirinya lebih kurang 6 tahun.
BACA JUGA: 48 Bundel Berkas DPMD Disita Penyidik Kejari Kaur, Berikut Kasus yang Akan Dibuka
BACA JUGA:MENGKHAWATIRKAN! Baru Dibangun, Jalan dan Jembatan Sudah Rusak
Lanjut Kasat, untuk tersangka UJ setiap melakukan perbuatan terhadap korban selalu memanfaatkan situasi rumah sedang sepi.
Sedangkan setiap melakukan perbuatanya ia mengancam korban.
Sedangkan untuk tersangka GZ berbuat asusila ke korbanya atau anak tirinya yang tidak terhitung kalinya.