Masih kata Sahran, pihaknya bahkan sudah berulang kali menyurati Satpol-PP dan KPU untuk segera melakukan penertiban.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jaksa Geledah Dinas PMD Kaur, Ini Dugaannya
BACA JUGA:Menteri BUMN Sebut Paslon Nomor Urut Adalah Pimpinan yang Kuat, Simak Pernyataannya
"Sudah, sudah kami surati KPU dan Satpol-PP masalah pelanggaran pemasangan APK," demikian Sahran.
Berbeda penjelasan dari Satpol-PP selaku penegak Perda, pihaknya untuk melakukan penertiban menunggu perintah dan instruksi dari Bawaslu.
"Memang penertiban wewenang pada kami (Satpol-PP, red). Tetapi, untuk melakukan penertiban kami menunggu ajakan dari penyelegara," ungkap Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos melalui Kabid Trantibum Erlian Joni.
Sementara, jika memang terpaksa akan ditertibkan. Satpol-PP BS mengaku siap melaksanakan tugas dan fungsi.
"Jika ada perintah dan ajakan kami siap melaksanakan tugas dan kewajiban. Tetapi kalau langsung saja, kami tentu akan mempelajari aturan terlebih dahulu," pungkas Erlian.