RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Pria berinisial GG (21) Desa Pantai SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil ditangkap dan diamankan sekira pukul 21.00 WIB Jumat 2 Februai 2024. Oleh Reskrim Polsek SP Padang AKP Budhi Santoso SH.
Budhi Santoso mengatakan, kejadaian tersebut atas penganiayaan terhadap korban A (28) yang merupakan mantan pacar istrinya sendiri.
"Pelaku CG ini cemburu, karena korban mantan pacar istrinya," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek SP Padang, AKP Budhi Santoso SH.
Dijelaskan Kapolsek Budhi Santoso, yang dikutip sumeks.disway.id, GG melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial A yang terjadi pada 21 Januari 2024 yang lalu di Desa Pantai Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI.
BACA JUGA: Waw! Banyak Status Randis Pemkab Bengkulu Selatan Tidak Jelas, Ini Permintaan DPRD
BACA JUGA: BERSIAP! BPK RI Segera Lanjutkan Audit APBD Bengkulu Selatan Tahun 2023, Berikut Jadwalnya
Kapolsek didampingi Kasi Humas Iptu Hendi menerangkan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat GG ini hendak pulang menuju rumah mertuanya di Desa Belanti Kecamatan SP Padang.
"Saat di perjalanan, GG melihat A yang sedang duduk di atas jembatan di Desa Pantai bersama teman-teman korban, lalu pelaku menghampiri korban," jelas Budhi Santoso.
Saat mengahampiri A pelaku berkata.
“Kamu yang namanya K,” ujar GG.
BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Beras ke Masyarakat 159.670 Kg
BACA JUGA: Ayah Bejat Nekat Garap Anak Kandung Mengaku Khilaf, Alasan Lainnya Bikin Emosi
“Korban pun menjawab, ia kenapa” tutur A.
Lalu dijawab kembali oleh pelaku.
“Awas ya kamu tunggu aku kalau memang pria.” Sambungnya.