TANJUNG KEMUNING – Mantan Kades Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Risiman ikut jadi calon legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) III dari partai gelora nomor 2.
Dirinya kampanye hanya melalui media sosial (Medsos).
Terkait ada Caleg bayar satu suara Rp 500.000/orang, dirinya tidak bisa melakukan hal itu, lantaran bertentangan dengan aturan.
Selain itu, dirinya tidak mampu membayar, walaupun itu dianggap cara jitu untuk meraih kursi di DPRD Kaur.
BACA JUGA:Berikut Pembangunan Termasuk Penanganan Stunting, Jangan Terpaku Makanan Tambahan
BACA JUGA:Bikin Petani Sawit Takut! Ada Virus Misterius Serang Tanaman Sawit, Berikut Cirinya
“Saya cukup kampanye melalui Medsos, saya tidak mau bagi-bagi uang apalagi sebesar itu dan melanggar aturan,” kata Risiman sebagai Caleg penantang baru, Senin 29 Januari 2024.
Dikatakan, dirinya maju sebagai Caleg guna mewujudkan dan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Lantaran selama menjabat jadi Kades periode 2016-2021 dengan melayani semua keinginan warganya.
Semua yang dilakukan melalui uang negara melalui dana desa (DD) yang menyentuh langsung kepentingan warga.
BACA JUGA:Satpol-PP Mengganas! Ancam Penjarakan Pemilik Ternak di Bengkulu Selatan, Baca Penyebabnya
BACA JUGA:Undang Orang Tua Siswa, Program Sekolah Ini dapat Dukungan Penuh
Begitu juga bila mendapat amanah menjadi anggota DPRD Kaur nanti dan akan memenuhi kepentingan warga walau pun wilayah cukup luas bukan seperti dalam satu desa.
“Saya akan berjuang untuk mendapatkan kursi di DPRD Kaur dengan kampanye di Medsos dan juga melakukan pendekatan dengan warga,” ujarnya.
Lanjutnya, menjadi Caleg DPRD Kaur mendapat dukungan dari keluarga dan sanak famili. Selain itu, dirinya bertekad agar selesai menjabat Kades Aur Ringit sudah terpikir akan ikut bertarung merebutkan kursi di DPRD Kaur.