BENGKULU - Semangat dan sikap kritis sejumlah anggota dewan muncul saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, Senin 02 Juni 2025.
Sejumlah anggota dewan menyampaikan beberapa interupsi saat rapat paripurna Paripurna baru dimulai.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ini mendengarkan nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas usulan Gubernur Bengkulu terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Bengkulu.
Tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Fraksi Walk Out Saat Rapat Paripurna, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:MENARIK! Paripurna Istimewa HUT Kaur, Wabup Sampaikan Progres Pembangunan, Cek di Sini
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu yang juga merupakan Wakil Gubernur Bengkulu Mian.
Interupsi pertama kali disampaikan Anggota Fraksi Golkar, Susman Hadi. Ia menyampaikan jangan membuat kegaduhan di Provinsi Bengkulu.
Karena ada pernyataan dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di media sosial yang menyebut bahwa DPRD provinsi Bengkulu jangan masuk lagi sampai hari kiamat.
BACA JUGA:Mewakili Bupati, Sekda BS Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Nota LKPJ 2024
BACA JUGA:Paripurna, DPRD Kaur Soroti Perda Tenak Hewan Mandul, Apa Langkah Sapol PP?
"Katanya DPRD Provinsi Bengkulu hanya menghambat pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Bengkulu. Meskipun beliau mengatakan yang walkout dari paripurna jangan masuk lagi, tapi demi kepentingan rakyat saya tidak tersinggung. Saya ingin mendengar tentang pajak demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan," ujar Susman Hadi.
Selain itu, dalam intrupsi Susman Hadi meminta kepada Wakil Gubernur Mian menyampaikan kepada Gubernur Bengkulu alasan anggaran insfratruktur Bengkulu Selatan sangat kecil.
Intrupsi juga disampaikan Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu M. Ali Saftaini.
Pada kesempatan ini M. Ali Saftaini menyampaikan kekecewaannya mengenai urutan penyampaian Raperda Pajak dan distribusi daerah yang tidak melalui mekanisme sesuai urutannya.