Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek, Simak Syarat dan Aturan Mainnya

Rabu 24 Jan 2024 - 08:20 WIB
Reporter : Etika
Editor : Daspan

BACA JUGA: Selain Menyehatkan, Teh Manis Ternyata Baik untuk Mental

BACA JUGA: Tersangka Pembobol Rekening Nasabah RP 6,4 M Kembali Diperiksa Kejati, Sebab Bikin Geram

Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK yang diangkat negara akan melaksanakan tugas jabatan serta diberikan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.

Besaran gaji PPPK adalah besaran gaji sebelum dikenakan perhitungan pajak penghasilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Jalin Keakraban dengan Anak, SDN 29 Kaur Lakukan Tiga Hal Ini

Selain itu, PPPK guru juga bisa mendapatkan kenaikan gaji.

Kenaikan gaji PPPK umumnya digolongkan menjadi dua, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Kategori :