Oknum Guru SD C*buli Murid Layak Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Senin 22 Jan 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

"Persoalan, ini sudah ditangani pihak kepolisian dan kita laporkan ke Dinas Pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya.

BACA JUGA: Kuota Pupuk Subsidi Kaur Berkurang, Cek Jumlahnya

BACA JUGA: Ini Juga Wajib Dipatuhi Perokok Kaur, Selain Taati KTR

Lebih lanjut Sarjito mengatakan, oknum guru yang bersangkutan ini merupakan seorang Pegawai PNS angkatan 2019.  

“Benar, oknum guru yang bersangkutan adalah seorang PNS angkatan 2019," pungkasnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Disebutkan, seorang PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. 

 

Kategori :