Kecewa Dengan Pihak Pemerintah, Honorer Non-Database BKN Temui DPRD Provinsi Bengkulu

Kecewa Dengan Pihak Pemerintah, Honorer Non-Database BKN Temui DPRD Provinsi Bengkulu

Senin 28 Apr 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Saprian
Editor : Dedi Julizar

"BKD sudah mengajukan ke Panselnas, namun sampai hari ini belum ada jawaban resmi. Kami akan terus dorong agar ada kejelasan," ujarnya.

Zainal juga menegaskan, terkait hak gaji yang belum dibayarkan, pemerintah daerah wajib segera memenuhi kewajibannya. Menurut dia, membiarkan tenaga kerja bekerja tanpa upah merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

"Kalau kita sudah mempekerjakan orang, maka harus dibayar. Itu sudah diatur dalam perundang-undangan. Tidak membayar gaji adalah pelanggaran besar," tandasnya.

Untuk diketahui, beberapa yang disoroti oleh Aliansi Honorer Non-Database, di antaranya:

Tidak adanya keterbukaan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait skema penataan tenaga Non-ASN Non-Database di masing-masing OPD.

Tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai konsekuensi bagi honorer Non-Database yang tidak mengikuti seleksi PPPK.

Banyaknya honorer Non-Database yang mengikuti seleksi CPNS, namun setelah gagal, tidak ada kebijakan jelas dari pemerintah pusat untuk melindungi status mereka.

Tindakan merumahkan atau memberhentikan honorer Non-Database yang dinilai bertentangan dengan prinsip utama UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yakni larangan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Beberapa honorer yang masih aktif bekerja sejak Januari hingga Maret 2025, namun belum menerima pembayaran hak mereka.*

Kategori :