BINTUHAN – Bagi pemilik ternak khususnya yang ada di Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap harus tahu. Pada Bulan Mei 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak dengan tegas. Dalam penangkapan ternak, anggota Satpol PP akan menggunakan tembak bius.
Sehingga penangkapan akan lebih mudah, apabila ternak tidak mau menjadi sasaran tembak bius anggota Satpol PP. Pemilik wajib mengandangkan hewan ternaknya dengan baik. Apabila sudah terjaring razia Satpol PP, pemilik ternak wajib membayar denda. Karena itulah, petani ternak jangan sekali-kali melepas liarkan ternaknya.
“Untuk penertiban menggunakan tembak bius akan dimulai Bulan Mei 2025. Sebelum dilakukan, akan dilakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh Kades dan warga Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap,” kata Kadis Satpol PP Deki Zulkarnain, S.STP, MM, Senin 28 April 2025.
Dikatakannya, setelah dilakukan sosialisasi. Diharapkan Kades memberi tahun seluruh warganya, khususnya yang memiliki hewan ternak. Supaya tidak melepas liarkan ternaknya lagi. Apabila ditemukan anggota saat operasi atau ada yang melapor ditemukan ternak berkeliaran.
Maka anggota akan mengambil tindakan tegas dengan menembak ternak tersebut dengan obat bius. Serta apabila sudah diamankan, pemilik ternak wajib membayar denda sesuai aturan yang ada. Perlu juga diketahui, apabila ternak tersebut sudah pernah diamankan atau sudah berulang kali. Pemilik ternak akan diproses secara hukum dengan sidang tindak pidana ringan, serta tidak menutup kemungkinan akan ditahan.
BACA JUGA:Pemda Kaur dan Pemdes Harus Tindak Tegas ke Ternak Liar, Abai Ini Dampaknya
BACA JUGA:Camat Akui Penertiban Hewan Ternak Belum Efektif, Ini Biang Keroknya
Lanjutnya, agar hal itu tidak terjadi. Diminta seluruh petani ternak di Kabupaten Kaur memahami dan mengikuti aturan. Supaya tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh ternak. Semua masyarakat memiliki hak untuk usaha, tetapi usaha itu harus dilihat dan jangan sampai merugikan orang lain. Banyaknya ternak yang berkeliaran membuat masyarakat merasa dirugikan. Seperti masuk pekarangan, menyebabkan Laka lantas dan yang lainnya.
Ditambahkannya, sesuai dengan arahan pimpinan dalam hal ini Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.AP dan Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I. Akan mengoptimalkan penertiban ternaK di Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap. Maka itu akan dilakukan, langkah awal akan dilakukan sosialisasi dan selanjutnya penindakan dengan penangkapan ternak yang berkeliaran.
“Mari kita dukung program Bupati dan Wabup Kaur dalam menyelesaikan persoalan ternak yang meresahkan masyarakat. Dengan sama-sama memahami dan tumbuh kesadaran, diyakini ternak akan bisa diatasi,” tutupnya.