Paripurna, DPRD Kaur Soroti Perda Tenak Hewan Mandul, Apa Langkah Sapol PP?

Paripurna, DPRD Kaur Soroti Perda Tenak Hewan Mandul, Apa Langkah Sapol PP?

Minggu 20 Apr 2025 - 19:13 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN – Saat rapat paripurna beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPRD Kaur menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Hewan ternak mandul.

Dewan anggap kegiatan yang telah dilaksanakan Satpol PP selama ini masih kurang maksimal dalam penegakan Perda Hewan Ternak.

Akibat Perda Hewan Ternak yang tidak maksimal diberlakukan, tidak sedikit masyarakat yang rugi. Sebab akibat banyaknya hewan ternak yang masih berkeliaran banyak kebun petani yang jadi sasarannya.

Dengan kondisi yang ada, maka diminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur benar-benar menjalankan amanah Perda tersebut. 

“Untuk Perda hewan ternak sudah berapa kali di bentuk dan di perbaharui. Untuk tahun 2025 ini diminta OPD yang membidangi benar-benar memaksimalkan Perda tersebut. Baik dalam sosialisasi dan penegakan Perda Hewan Ternak di lapangan,” kata Anggota DPRD Kaur Peraksi Golkar Irawan Sumantri, SE, Sy, Minggu 20 April 2025.

  BACA JUGA:Terkait Perjadin DPRD Kaur, Kejari Telah Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPRD Kaur

Dikatakannya, di tahun 2025 kembali Perda Hewan Ternak di perbaharui dan masuk dalam agenda pembentukan Perda tahun 2025.

Tentu dengan pembaharuan Perda nantinya, Perda bisa digunakan dan di tegakan dengan maksimal. Sehingga tidak ada lagi tenak berkeliaran baik di dalam kota Bintuhan maupun di desa-desa.

Apabila tidak tegas dalam melakukan tindakan, serta masyarakat belum mengetahui apa hukuman yang melakukan pelanggaran. Maka tidak akan ada perubahan dan terbilang mandul. 

Sedangkan Ketua Peraksi Nasdem Firjan Eka Budi, SE, AP mengatakan hal yang sama. Setelah Perda diperbaharui, maka diminta Pemda Kaur melakukan sosialisasi ke desa-desa.

Melalui Kepala Desa bisa menyampaikan aturan yang termuat dalam Perda. Dengan begitu lakukan penindakan dengan melibatkan semua unsur.

Dengan tegas, diyakini budaya melepas liarkan ternak yang dilakukan masyarakat, khususnya petani ternak akan bisa teratasi.

BACA JUGA:Enam Perda Disahkan di Rapat Paripurna DPRD Kaur, Wabup Sampaikan LKPJ, Cek Nominalnya di Sini!

Lanjutnya, masyarakat Kabupaten Kaur semuanya sudah pintar dan cerdas. Tentu apa yang telah diatur akan ditaati masyarakat, asalkan ada penegasan dalam aturan yang dibuat.

Apalagi masyarakat telah diberi tahu. Memberi tahu masyarakat dengan melakukan sosialisasi tentang Perda tersebut.

Kategori :