Sebab, isu politik sedang menjadi pembicaraan hangat masyarakat.
Kordiv menyebutkan, isu bagi-bagi uang demi mendapat suara semakin meluas menyebar di tengah masyarakat mendekati hari pemilihan ini.
"Memang ada informasi soal politik uang menjelang hari pencoblosan ini, informasi itu menjadi bahan kami melakukan pengawasan," tegas Kordiv.
Lebih lanjut Arif, sesuai aturan perundang-undangan, politik uang adalah salah satu pelanggaran berat dalam pemilu.
BACA JUGA:Tak Heran Tetap Jadi Idola, Ternyata Fitur Canggih Daihatsu Taft Hiline Long 4WD Bikin Terpukau!
Pemberi dan penerima dapat dijerat pidana.
Atas hal itulah, Bawaslu mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan permainan politik uang.
Mengingat, politik uang merusak demokrasi, tindakan itu merupakan perbuatan curang demi menggapai tujuan sebagai penguasa di pemerintahan.
"Ayo kita wujudkan Pilkada yang jujur, bersih, adil dan transparan. Jangan lakukan cara curang, masyarakat pun harus menjadi pemilih yang cerdas," pesan Airf.
BACA JUGA:Berkunjung ke Yogyakarta, Sederet Tempat Wisata Ini Wajib di Kunjungi! No 1 Tak Boleh Ketinggalan!
Sekedar informasi, PSU Pilkada BS akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025 ini di semua TPS wilayah BS.
Ada tiga paslon akan bersaing, nomor 01 Elva Hartati-Makrizal Nedi, nomor 02 Suryatati-Ii Sumirat, dan nomor 03 Rifai-Yevri Sudianto.