Mahfud Terima Tokoh Suarakan Pemakzulan Jokowi, Ini Tanggapan Petinggi PDI-P

Rabu 17 Jan 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Etika
Editor : Daspan Haryadi

RADAR KAUR – Wacana pemakzulan terhadap Presiden mencuat baru-baru ini. Sejumlah tokoh yang mengatasnamakan diri sebagai Petisi 100 menyuarakan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga pelengseran Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Mahfud Md menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Pasal Perjanjian Pra Nikah, Istri Nekat Bunuh Suami

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, seperti dikutip detik.com, Selasa 9 Januari 2024.

Mahfud menyampaikan sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya. Beberapa di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Kepada Petisi 100, Mahfud menjelaskan urusan pemakzulan bukan diproses oleh Menko Polhukam.

"Saya bilang urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan dan itu urusan partai politik (Parpol) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan Menko Polhukam," jelasnya.

BACA JUGA:OH...! Tugas Anggota KPPS Sudah Dibagi, Berikut Tugas KPPS 1 Sampai KPPS 7

BACA JUGA:Persiapan Mapan, KPU Kaur Targetkan Partisipasi Pemilih Meningkat

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan pemakzulan presiden pun baru bisa diproses melalui sidang pleno. Jika sepertiga anggota Dewan mengusulkannya. 

Itu pun, lanjutnya, jika dua per tiga anggota Dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Solo, FX Hadi Rudyatmo merespons permintaan pemakzulan Presiden Jokowi. Menurutnya, permintaan impeachment atau pencemaran yang disampaikan kepada Menko Polhukam Mahfud MD itu salah.

"Ya salah (disampaikan ke Mahfud), ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoneisa (DPR RI), yang punya hak memakzulkan DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata FX Rudy.

BACA JUGA:6 Tahun, Segini Luas Program PSR Terlaksana

BACA JUGA:Jangan Main-Main! 19 Proyek Strategis di Kaur dapat Pendampingan

Kategori :