Penyerahan LKPD Provinsi Bengkulu dan Catatan dari BPK RI

Jumat 28 Mar 2025 - 18:03 WIB
Reporter : Saprian
Editor : Daspan Haryadi

Pekerjaan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) Belum Sesuai Ketentuan dan Lebih Bayar dan  Proses Tender atas Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar.

Sementara itu, atas temuan BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu agar Plt. Gubernur Bengkulu memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik, Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Memerintahkan Plt. Gubernur Bengkulu kepada Kepala Dinas PUPR  untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga/HPS dan serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan memerintah Direktur RSUD M. Yunus supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT Ruang Operasi dan menyetorkannya ke kas daerah.

Selain itu, BPK memerintahkan Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah, memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.*

Kategori :