RADAR KAUR – Diduga lakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan. Terdakwa Eddy Ganefo calon legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 1 divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 15 Januari 2024.
Sidang putusan diketuai Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH. Dikutip sumeks.disway.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, perbuatan Terdakwa Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 M untuk mencalonkan diri sebagai Caleg. Kemudian terdakwa menyatakan kurang dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta. Dengan janji dan iming-iming selama satu minggu, karena korban merasa percaya. Akhirnya Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa,” ujar Edi Saputra.
“Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo hanya satu minggu meminjam uang. Karena uangnya akan cair dari Bank Tabungan Negara (BTN). Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo,” lanjutnya.
BACA JUGA:MENGERIKAN! Saat Pencoblosan Pemilu, Perempuan Indigo Ramalkan Akan Terjadi Perang Santet
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo, selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Edi Saputra Pelawi dalam Sidang putusan.
Majelis hakim PN Palembang, sependapat dengan penuntut umum terutama mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Edi Ganefo.
Pada persidangan sebelumnya penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut terdakwa sama dengan putusan pidana yang dijatuhkan.
Hal yang menjadi pertimbangan hukum memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim terdakwa Eddy Ganefo tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan menurut majelis hakim terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Atas vonis pidana dua tahun dan enam bulan tersebut, didampingi tim penasihat hukumnya Eddy Ganefo menyatakan pikir-pikir.
Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk terdakwa menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis pidana tersebut.