BENGKULU SELATAN (BS) - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 terus berlangsung. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BS mengumumkan seluruh Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing-masing partai politik (Parpol).
Berdasarkan data terhimpun Radar Kaur (RKa), dari total 18 Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 ini. Ada tiga Parpol dengan biaya kampanye terbesar. Masing-masing ketiga Parpol itu tembus ratusan juta rupiah.
Untuk anggaran kampanye terbesar ada di Pantai Nasional Demokrat (Nasdem). Parapol yang satu ini menghabiskan anggaran kampanye sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, Parpol dengan dana kampanye terbesar yang kedua yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Parpol yang satu ini menghabiskan dana kampanye dengan total keseluruhan tembus Rp 146 juta.
Sedangkan, Parpol dengan biayA dana kampanye terbesar yang ketiga adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Parpol ini menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 100 juta.
BACA JUGA:ANEH! Sibuk Urusi Ternak Milik Masyarakat Desa, Nyatanya Ternak Berkeliaran Dekat Kantor Bupati
Perlu diketahui, setiap masing-masing Parpol memiliki anggaran kampanye yang berbeda-beda. Seperti, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang hanya menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 300 ribu.
Sedangkan, untuk Parpol dengan dana kampanye ping kecil yakni ada di Partai Buruh. Parpol yang satu ini hanya menghabiskan dana kampanye dengan total keseluruhan sebesar Rp 150 ribu.
Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani disampaikan Komisioner Devisi Teknis Gusman Heriyadi mengungkapkan, pihak memang sudah menerima LADK masing-masing Parpol. Bahkan, ia memastikan laporan tersebut sudah final dan tidak akan berubah lagi.
"Terakhir penyerahan LADK ke kita (KPU, red) tanggal 12 lalu. Jadi semua yang disampaikan masing-masing Parpol itu sudah final dan reel menyerahkan dana kampanye," ungkap Gusman.
Komisioner melanjutkan, untuk penyerahan dana kampanye sendiri, dilakukan sesuai dengan tingakatan dan masing-masing wilayah.
"Kita (KPU BS, red) hanya menerima laporan awal dana kampanye. Penyerahan laporan itu sesuai dengan wilayah masing-masing," demikian Komisioner.