BACA JUGA:RRI Bintuhan Naik Tipe, Ada Pesan Khusus Wabup Heri
Alasan selanjutnya, yang bersangkutan sedang tertimpa bencana. Maka, diharuskan menyertakan dokumen dari BNPB/Kelurahan/Kepala Desa/Pemberitaan dari media massa.
Alasan yang kelima, penyandang disabilitas yang sedang di rawat di panti sosia atau panti asuhan. Maka, diwajib menyertakan surat dari panti asuahn atau sosial.
Alasan yang keenam, sedang menjalani rehabilitasi narkoba. Maka, yang bersangkutan harus membawah surat dari pimpinan lembaga rehebilitasi narkoba.
Alasan ke tujuh, sedang menempuh pendidikan. Maka, yang bersangkutan harus membawa surat keterangan sedang belajar atau kampus dan di cap basah.
Terakhir, karena alasan pindah domisili. Maka yang bersangkutan harus membawa dokumen Fotokopi KTP-el atau KK terbaru.