Kepala Dinas Dilarang DL, BPK Mulai Audit Keuangan Pemkab Bengkulu Selatan

Selasa 18 Feb 2025 - 19:19 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai audit keuangan Pemkab BS.

Oleh karena itu, saat ini seluruh kepala dinas (Kadis) dilarang lakukan Dinas Luar (DL).

Seperti diketahui, perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan salah satu target utama yang dinginkan oleh Pemkab BS di tahun 2025.

Apalagi, selaam tiga tahun lalu Pemkab BS selalu meraih opini WTP.

BACA JUGA:PNS Kaur Dilaporkan Diduga Lakukan Penipuan, Ini Modus Pelakukan Menjalan Aksinya

Untuk itu, awal tahun ini Pemkab BS kembali menargetkan untuk meraih WTP yang keempat kalinnya. 

Untuk mencapai hal itu, selama pemeriksaan maupun audit keuangan dan kelengkapan adminstrasi aset, seluruh Kadis di lingkungan Pemkab BS untuk tetap berada di daerah.

Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) BS Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan, agar seluruh pejabat esselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab BS untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas dulu.

"Ya, selama pemeriksaan (BPK, red) para pejabat untuk tidak keluar daerah. Karena, ada beberapa dokumen dihadirkan dan perlu dilakukan penjelasan," katanya.

BACA JUGA:Menjelang Ramadan, Majelis Taklim Dibina, Inilah yang Dilakukan

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Kaur Terpilih Ikut Gladi Kotor Pelantikan, Ini Rangkaian Kegiatannya

Menurut Hamdan, larangan bepergian dalam rangka perjalanan dinas ini bertujuan untuk mempermudah audit, sekaligus pemeriksaan kelengkapan administrasi lainnya oleh auditor.

Namun, pemerintah tetap memberikan izin jika memang ada keperluan mendesak.

Seperti contohnya, ada kabar duka yang menimpa keluarga.

"Larangan ini bagi perjalanan dinas yang memang bukan urgent. Tapi kalau memang sifatnya penting atau pinta bupati langsung, maka silahkan saja," jelasnya.

Kategori :