BINTUHAN - Dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaur formasi tahun 2024, sebentar lagi Badan Kepegawaian dan Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur akan mengumumkan peserta PPPK gelombang kedua yang lulus administrasi.
Setelah pengumuman kelulusan administrasi, selanjutnya peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan melakukan penyanggahan. Sedangkan peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes. Pengumuman kelulusan administrasi PPPK gelombang II dijadwalkan tanggal 18 Februari 2025.
Sementara untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kaur paling lambat menyampaikan berkas syarat pengajuan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) tanggal 21 Februari 2024.
“Untuk PPPK gelombang kedua saat ini masih dalam verifikasi berkas dan akan diumumkan peserta yang MS dan TMS. Sedangkan untuk CPNS dalam proses memenuhi berkas untuk pengajuan NIP. Sementara PPPK gelombang pertama saat ini proses pengajuan NI ke BKN regional 7 Palembang,” ungkap Kepala BKPSDM Kaur, Sifrihadi, SH, MM, Rabu, 12 Februari 2025.
BACA JUGA:CPNS Pengumpulan Berkas, PPPK Gelombang Pertama Tunggu NI
BACA JUGA:Jelang Tes PPPK Waspada Penipuan Berkedok Pejabat, Ini Pesan Kepala BKPSDM Kaur
Untuk jumlah PPPK gelombang II sebanyak 781 pelamar. Dengan rincian guru 145 pelamar, kesehatan 49 orang dan teknis 587 pelamar. Sedangkan sisa formasi yang direbutkan 87 formasi, dengan rincian guru 43 formasi, teknis 39 formasi dan kesehatan 5 formasi.
Sementara untuk CPNS Kaur formasi 2024 sebanyak 87 orang. Saat ini dalam tahap menyampaikan perlengkapan berkas, baik secara online maupun secara manual. Batas akhir penyampaian berkas oleh peserta CPNS yang dinyatakan lulus tanggal 21 Februari 2025.
Lanjut Sifrihadi, jumlah honorer gelombang pertama dan kedua yang telah menyampaikan berkas untuk mengikuti seleksi PPPK formasi tahun 2024 sebanyak 1.831 orang. Baik itu tenaga pengajar atau guru, kesehatan dan teknis.
Dari jumlah tersebut yang akan diangkat menjadi PPPK sebanyak 500 orang ini, sesuai dengan formasi PPPK tahun 2024. Sehingga menyisakan 1.331 honorer. Honorer yang belum lulus PPPK akan dilakukan pengangkatan PPPK paruh waktu. Tetapi untuk kepastian masih menunggu petunjuk BKN RI, terkait sistem pengangkatan dan penggajian PPPK paruh waktu.