Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Bengkulu Selatan Gigit Jari, Peluang Lulus Sangat Tipis

Senin 10 Feb 2025 - 18:44 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

"Untuk PPPK paruh waktu kan sudah jelas dalam Peraturan Menpan-RB. Bedanya dengan PPPK adalah penggajian, PPPK paruh waktu gajinya diserahkan ke daerah masing-masing. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," pungkasnya. 

Kategori :