BINTUHAN- Setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri (CPNS) Kabupaten Kaur formasi 2024.
Sebanyak 87 CPNS yang lulus belum melakukan pengumpulan berkas, diminta segera menyampaikan berkas.
Baik secara online maupun secara manual ke Badan Kepegawaian Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur.
Batas akhir penyampaian berkas oleh peserta CPNS yang dinyatakan lulus tanggal 21 Februari 2025.
Perlengkapan berkas CPNS untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN Regional 7 Palembang.
“Untuk batas waktu penyampaian berkas administrasi untuk pengajuan NIP ke BKN Regional 7 Palembang tanggal 21 Februari 2025. Bagi CPNS yang belum menyampaikan berkas segera sampaikan. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini tinggal menunggu Nomor Induk (NI) dari BKN Regional 7 Palembang,” kata Kepala BKPSDM Sifrihadi, SH, MM, Minggu 9 Februari 2025.
BACA JUGA:Peserta CPNS dan PPPK Wajib Tahu, Berikut Tips Jitu Agar Lulus Seleksi Administrasi
Dikatakannya, pemberkasan yang diminta ke peserta yang dinyatakan lulus dalam rangka tahapan yang ada dalam pengajuan NIP CPNS tersebut. Selain itu juga setelah nantinya seluruh berkas perlengkapan pengajuan NIP rampung, BKPSDM Kaur akan menyampaikan berkas tersebut untuk pembuatan NIP CPNS.
Selain itu juga dengan nantinya telah diajukan selanjutnya BKPSDM menunggu proses dan apabila NIP sudah diterima maka akan dibagikan dan CPNS akan menjalankan tugas sesuai dengan tempat tugas yang dilamar saat tes CPNS.
Lanjutnya, sementara untuk PPPK gelombang pertama saat ini sudah diajukan dalam penerbitan NI dan saat ini tinggal menunggu, sedangkan jadwal awal pembagian NI tanggal 1-28 Februari 2025.
BACA JUGA:Tidak Lulus, Berikut Tata Cara Pengajuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2024
Tetapi untuk kepastian tentang NI PPPK tetap menunggu petunjuk dari BKN Regional 7 Palembang nantinya.
Apabila nantinya sudah siap dan sudah diterima BKPSDM maka SK PPPK akan dibagikan dan para PPPK yang dinyatakan lulus menjalankan tugas sesuai dengan tempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan pilihan peserta saat seleksi PPPK.
Ditambahkannya, selain PPPK gelombang pertama, CPNS juga saat ini masih dalam tahapan PPPK gelombang kedua, yang mana untuk PPPK gelombang kedua masih dalam verifikasi berkas pelamar.
Nantinya pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat akan mengikuti tes PPPK gelombang kedua dan akan memperebutkan kuota PPPK yang masih kosong masing-masing formasi mulai dari guru, kesehatan maupun teknis.