Bengkulu Selatan Darurat Sajam, Awal Tahun 1 Nyawa Melayang, Polisi Ingatkan Hal Penting Ini

Selasa 21 Jan 2025 - 18:12 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabupaten BS darurat senjata tajam (Sajam). Di awal tahun 2025, sudah ada 1 nyawa melayang akibat penyalahgunaan sajam.

Seperti diketahui, pada Senin 13 Januari 2025 lalu ada salah seorang pemuda, Boni Satriya (19) yang meninggal dunia usai usai menjadi korban penusuk.

Boni meninggal dunia setelah sempat terlibat perkelahian dengan beberapa orang pelajar yang masih duduk di bangku SMA di Kabupaten BS. Mirisnya, saat interogasi oleh pihak kepolisian, ternyata sajam yang dipakai untuk menghabisi nyawa Boni memang selalu dibawa oleh salah satu pelaku, yang disembunyikan di bawah jok motor.

Akibat perbuatan sadisnya tersebut, para pelaku yang masih remaja dan berstatus pelajar itu kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres BS.

BACA JUGA:8 Pasangan Mesra Terjaring Razia Bercumbu Dalam Hotel, 2 Bawa Sajam, 9 Pemuda Mabuk

Menyikapi itu, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK mengimbau, masyarakat jangan sembarangan menggunakan sajam.

Dikatakan Wakapolres, dalam rangka mengantisipasi hal serupa kembali terulang, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang membawa sajam tidak sesuai peruntukan.

"Kami (Polres BS, red) memastikan tidak akan pandang bulu untuk mengamankan apabila ada masyarakat, yang bukan peruntukannya membawa senjata tajam," tegas Wakapolres.

Menurut Rahmat, penggunaan sajam telah diatur dalam Undang-Undangan Darurat. Sajam tidak boleh dibawa bebas, ada tempat khusus.

BACA JUGA:Bolos Sekolah Hingga Bawa Sajam, 9 Pelajar SMP dan SMA di Bengkulu Selatan Terjaring Razia

Apalagi, sambung Rahmat, ketika sajam digunakan untuk mengancam bahkan membahayakan orang lain, itu jelas-jelas merupakan tindakan pidana.

Wakapolres menjelaskan, ancaman pidana bagi orang yang menggunakan sajam untuk membahayakan keselamatan orang lain tidak main-main.

"Pelaku menggunakan senjata tajam tidak untuk peruntukannya bisa diancam pidana 10 tahun penjara," beber Wakapolres.

Masih kata Wakapolres, pelakunya juga bisa dijerat dengan pidana lebih berat lagi kalau sajam sudah digunakan melukai, dapat dijerat pasal penganiayaan.

BACA JUGA:Terjaring Operasi UKL Bawa Sajam, Mahasiswa KKN Tersangka

Kategori :