RADAR KAUR – Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo akan mendapatkan hukuman berat. Terkait kasus kasus grarifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.
"Dari kami optimistis apa yang diputuskan hakim, sama dari harapan kami dan tentu masyarakat Indonesia. Harapannya sama, bahwa ini diputus sesuai dengan tuntutan kami, itu harapan kami," kata Wawan Yunarwanto sesuai sidang putusan tunda Rafael Alun, Kamis yang dikutip disway.id, 4 Januari 2024.
Wawan meyakini, berdasarkan fakta hukum persidangan. Rafael Alun akan diputus bersalah. Selain itu, ia juga menilai bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan jaksa sudah cukup untuk menguatkan tuntutan.
BACA JUGA:GIM Optimis Prabowo-Gibran Menangkan Pilpres Satu Putaran
"Kami tetap optimistis, karena kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan di persidangan sesuai dengan fakta di persidangan. Sesuai bukti yang cukup sehingga kami yakin insya Allah nanti akan diputuskan sesuai dengan tuntutan kami," tegas Wawan.
JPU menuntut terdakwa Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan tuntutan 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Wawan Yunarwanto.
Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.