KAUR SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur mulai memaksimalkan penertiban hewan ternak di sejumlah kawasan sejak 6 Januari 2025.
Operasi penertiban ini difokuskan sementara di Pusat Perkantoran Padang Kempas. Selain lokasi itu ada dua kecamatan yang menjadi target kegiatan yakni, Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.
Kegiatan ini dilaksanakan tiga kali dalam seminggu. Sejak pelaksanaannya pada 6 hingga 13 Januari 2025, Satpol PP telah berhasil menertibkan 13 ekor hewan ternak, 7 ekor sapi dan 6 ekor kambing.
Kasatpol PP Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain, S.STP, MM, menuturkan, masih banyak pemilik ternak yang tidak mematuhi aturan dan peraturan desa (Perdes) terkait penertiban hewan ternak.
Hal ini terbukti dengan penertiban yang telah dilakukan sejak 6 hingga 13 Januari sudah ada 13 ekor hewan ternak ditangkap.
Deki menambahkan, penertiban hewan ternak ini merupakan salah satu program kerja utama Satpol PP pada tahun 2025. Ini bentuk responsif terhadap keluhan masyarakat terkait peliaran hewan ternak.
Namun, karena keterbatasan jumlah personel operasi, penertiban untuk sementara baru difokuskan di tiga wilayah yakni, kawasan perkantoran Padang Kempas, Kecamatan Tetap, dan Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Camat Akui Penertiban Hewan Ternak Belum Efektif, Ini Biang Keroknya
BACA JUGA:Kapolsek Meminta Masyarakat Dapat Menjaga Lingkungan, Ternak Liar Jadi Keluhan Warga
“Karena keterbatasan personel, untuk sementara operasi penertiban kami hanya fokus di tiga titik tersebut. Namun, ke depannya, operasi ini kemungkinan akan dilaksanakan bergiliran ke setiap kecamatan di Kabupaten Kaur,” ujar Deki Zulkarnain.
Deki memberi warning kepada sejumlah masyarakat, terutama yang berada di wilayah fokus operasi. Untuk mulai sekarang tidak lagi meliarkan hewan ternak mereka.
Mengingat sekarang operasi penertiban hewan terbak telah dimaksimalkan, tiga kali dalam seminggu. Hewan ternak yang masih ditemukan berkeliaran akan diamankan oleh petugas tanpa toleransi.
Karena, selain melanggar aturan yang berlaku, meliarkan hewan ternak dapat membahayakan pengguna jalan dan merugikan petani serta masyarakat.
“Kepada seluruh Kades di Kabupaten Kaur, kami minta bantuannya untuk terus mensosialisasikan Pedrdes hewan ternak. Supaya tidak ada lagi, alasan masyarakat tidak mengetahui tentang larangan meliarkan hewan ternak,” ungkapnya.
Satpol PP berharap dengan penertiban yang terus dilakukan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dalam pemeliharaan hewan ternak demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.