Dalam pengajuan kuota PPPK, lanjut Kepala BKDPSM, daerah sifatnya menyampaikan. Sedangkan yang memutuskan jumlah kuota tersebut BKN RI. Tentu dalam memberikan formasi pihak BKN RI juga menyesuaikan dengan kebutuhan daerah.
BACA JUGA:Minta Dukungan Dewan, Ratusan Nakes Kaur Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu
Langkah dalam menuntaskan PPPK di Kabupaten Kaur telah dilakukan. Namun dalam hal ini daerah mengikuti aturan pusat atau BKN RI.
Selain penerimaan berkas gelombang kedua, BKPSDM juga menerima perlengkapan persyaratan PPPK gelombang pertama untuk proses Nomor Induk (NI) PPPK.
Untuk pemberkasan PPPK gelombang pertama terakhir 31 Januari 2025.
“Untuk pemberkasan PPPK gelombang pertama hingga 31 Januari 2025. Setelah pemberkasan untuk pengajuan NI PPPK, selanjutnya proses pembuatan NI. Setelah rampung, maka NI akan dibagikan diperkirakan pada Maret 2025,” demikian Sifrihadi.