Pedagang Musiman Ditertibkan, Jualan Dialihkan ke Sayap Kanan Alun-Alun Kota Bintuhan

Senin 13 Jan 2025 - 21:41 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Daspan Haryadi

KAUR SELATAN (KS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur melakukan penertiban terhadap pedagang musiman dan pedagang kaki lima yang berjualan di depan Alun-Alun Lapangan Merdeka Kota Bintuhan pada Senin, 13 Januari 2025.

Sebanyak enam pedagang terjaring dalam operasi tersebut. Penertiban ini bertujuan untuk menata kota agar lebih bersih, tertata, dan indah, serta mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

Sebelum melakukan operasi penertiban, Satpol PP telah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada para pedagang untuk berjualan di area depan Alun-Alun Kota Bintuhan, yaitu mulai 6 Januari hingga 12 Januari 2025.

Meskipun sudah ada pemberitahuan masih ditemukan pedagang yang tetap berjualan di area tersebut. Pedagang yang terjaring kemudian diarahkan untuk berjualan ke sayap kanan Alun-Alun, yang memang disediakan sebagai lokasi khusus bagi pedagang musiman.

Kasatpol PP Kaur, Deki Zulkarnain, S.STP., MM, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan kebersihan Kota Bintuhan. Dia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghindari kemacetan yang disebabkan oleh pengendara yang berhenti untuk membeli buah di depan Alun-Alun.

“Mayoritas pedagang yang berjualan di area trotoar, adalah pedagang buah durian. Karena saat sekarang sedang musim durian. Pedagang memilih berjualan di depan Alun-Alun Kota Bintuhan karena lokasinya berhadapan langsung dengan jalan utama Kota Bintuhan, sehingga target pasarnya melihat. Karena aturan, mereka yang berjualan di depan Alun-Alun kami tertibkan dan diarahkan untuk berjualan di sayap kanan Alun-Alun Kota Bintuhan,” ungkap Deki.

Di sayap kanan Alun-Alun, pedagang musiman diperbolehkan berjualan, namun hanya selama musim buah. Setelah musim buah selesai, mereka dilarang untuk berjualan di lokasi tersebut. Deki juga menambahkan bahwa sebagian besar pedagang berasal dari luar daerah Kaur Selatan.

"Alasan kami memberikan izin pedagang berjualan di sayap kanan adalah karena sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Perindagkop) serta Dinas Lingkungan Hidup. Apalagi sekarang belum ada lokasi khusus untuk pedagang musiman. Sehingga dengan tetap memberikan wadah mereka berjualan di lokasi Alun-Alun Kota Bintuhan, kami tidak memutus rizki mereka dan juga sebagai bentuk kemanusiaan. Namun dengan catatan sampah harus dibuang pada tempatnya atau dibawa pulang," ujarnya.

Untuk memastikan ketertiban, Satpol PP telah menugaskan dua anggota untuk melakukan pengawasan rutin di kawasan tersebut guna mencegah pedagang kembali berjualan di depan Alun-Alun Kota Bintuhan, terutama pada sore hari ketika pedagang buah banyak berdatangan. 

“Sudah ada dua anggota yang kami tugaskan untuk piket di area Alun-Alun. Dengan begitu, pedagang yang sebelumnya tidak tahu aturan dagang dapat diarahkan oleh anggota kami,” tambah Deki. *

Kategori :