Nataru, Dishub Ingatkan Jangan Coba Naikkan Tarif Parkir, Ditemukan Langsung Disanksi Tegas

Rabu 25 Dec 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Memasuki libur Natal dan Tahu Baru (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) BS ingatkan jangan coba naikkan tarif parkir kendaraan.

Kadis Perhubungan Kabupaten BS Alian, SH mengingatkan, para petugas parkir untuk tidak macam-macam di saat selama libur Nataru kali omo.

Alian memastikan tidak akan ada perubahan tarif retribusi parkir selama libur Nataru mendatang. Tarif parkir tidak ada yang berubah dari biasanya.

Besaran retribusi parkir tetap mengacu Perda Nomor : 01 tahun 2024 yakni, sepeda motor roda dua sebesar Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat Rp 3 ribu.

Namun, jika ada yang menetapkan tarif diluar ketentuan itu, Alian memastikan bahwa tindakan tersebut masuk kategori pungutan liar dan wajib dilaporkan.

Menurut Alian, prediksi memang pasti ada lonjakan pengunjung nanti di libur Nataru. Entah itu objek wisata, kuliner dan tempat keramaian lainnya.

"Makanya, kami minta .asyarakat harus tahu bahwa parkir tidak berubah tarifnya. Jangan mau nanti dimainkan oleh oknum tertentu," ungkap Alian.

BACA JUGA:Kian Meresahkan, di Bengkulu Selatan Ada Petugas Parkir Pasang Tarif Rp 10 Ribu

BACA JUGA:BIKIN GERAM! Ada Oknum Juru Parkir Acam Masyarakat, Minta Bayar Rp 5 Ribu per Satu Motor, Dilaporkan

Alian menegaskan, informasi itu telah sepenuhnya disampaikan kepada 80 juru parkir (jukir) yang bertugas di wilayah Kabupaten BS.

Dirinya berharap, jukir tidak berulah dan menarik parkir sesuai retribusi. Bahkan, Alian tak segan memberhentikan para jukir yang nakal.

Sampaikan saja ke jukir jika ada yang narik lebih, bahwa harus patuh regulasi. Selain itu, setiap kali mau bayar parkir, masyarakat harus tanyakan karcisnya.

"Karcis adalah tanda legalitas jukir menarik retribusi. Karcis juga dikeluarkan langsung oleh Bapenda. Kalau tidak ada, tidak usah dibayar parkirnya," jelasnya.

Kadis menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya jukir yang menarik retribusi diluar ketentuan.

Meski pada pertengahan 2024 lalu ada beberapa masyarakat yang mengeluh bahwa jukir di tiga lokasi menarik retribusi hingga Rp 15 ribu, Alian menyebut bahwa hal itu hanya terjadi misskomunikasi saja.

Kategori :