BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar terbaru mengenai dugaan korupsi program replanting atau peremajaan kelapa sawit di Kabupaten BS. Yang mana, berdasarkan informasi terbaru diperoleh Radar Kaur (RKa), kerugian negara dari dugaan korupsi replanting ini ternyata sudah dipulihkan.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Penyidik Pidsus Kejari BS akan meminta bantuan dan akan berkoordinasi dengan ahli hukum keuangan soal kasus ini. Kendati demikian, Jaksa memastikan pengusutan dugaan korupsi anggaran program replanting kelapa sawit tahun angaran 2023 di BS ini terus berlanjut.
Sementara, koordinasi dengan ahli hukum merupakan langkah penyidik untuk memastikan status pengusutan perkara tersebut.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, MH menyampaikan, kerugian negara kasus dugaan korupsi program replanting sebesar Rp 66 juta sudah dipulihkan. Oleh karena itu, Andi mengakui jika pemulihan kerugian negara tersebut tentunya menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan.
Makannya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ahli hukum keuangan soal penyelidikan anggaran program replanting kelapa sawit ini.
"Ini kan kerugian negara yang timbul (dari dugaan korupsi replanting, red) berdasarkan audit itu sudah dipulihkan," kata Andi.
Yang lebih menarik dari kasus ini, sambung Kasi Pidsus, kegiatan replanting kelapa sawit yang diusut tersebut ternyata masih dalam status kontrak. Bahkan, Kasi Pidsus menambahkan, status kontrak pihak rekanan dalam perkara ini baru akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Program Replanting Sawit di Bengkulu Selatan, KN Sudah Keluar, Siapa Tersangka?
BACA JUGA:Ini Penyebab Program Replanting Sawit di BS Gagal, Bupati: Data Tidak Akurat
"Jelas, poin ini nanti akan jadi bahan kami berkoordinasi dengan ahli hukum. Soalnya kegiatan replanting ini masa kontraknya belum selesai, kerugian negara juga sudah dipulihkan," jelas Kasi Pidsus.
Sekedar informasi, berdasarkan hasil audit kerugian negara timbul karena ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak kelompok. Seperti tebang ciping, pengadaan bibit, pancang, dan item lainnya. Anggarannya dicairkan, tapi kegiatannya tidak direalisasikan oleh mereka.
Hal itulah yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Namun, pasca kasus itu mencuat dan dilakukan audit, kerugian negara telah dipulihkan.
Uang pengembalian kerugian negara itu bisa direalisasikan untuk kegiatan replanting selanjutnya, karena kontrak kegiatan tersebut belum berakhir. *