Pelamar PPPK Gelombang Kedua Masih Sedikit, Aturan Baru Memudahkan Honorer Diangkat Jadi PPPK

Rabu 18 Dec 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

Guru non ASN seperti yang tertera telah memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta.

“Menindak lanjuti aturan baru penerimaan PPPK gelombang kedua ini akan diajukan pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan Kepala Daerah atau Bupati Kaur,” tutupnya.*

Kategori :