BENGKULU SELATAN (BS) - Proses penyidikan dugaan korupsi dana desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten BS segera rampung.
Dalam waktu dekat ini, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres BS AKP Doni Juniansyah, SM mengatakan, penetapan tersangka menunggu beberapa keterangan yang belum lengkap. Setelah itu lengkap, maka akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Akan tetapi, Kasat yakin jika penetapan tersangka akan dilakukan dalam bulan Desember 2024 ini.
BACA JUGA:Selangkah Lagi, Korupsi DD Gunung Kaya Memasuki Tahap Sidang
"Ya, penetapan tersangka kemungkinan dalam bulan ini, jika semua keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan sudah lengkap. Mudah-mudahan sebelum tahun baru (2025)," ungkap Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik telah turun ke lapangan untuk melakukan cek fisik beberapa proyek pembangunan yang dianggarkan melalui dana desa.
Diantaranya, proyek pembuatan jalan dan proyek pemasangan atau pengadaan lampu jalan yang dikelola oleh Pemdes Jeranglah Tinggi.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi DD Rp 2 Miliar, Polisi Akan Panggil Kades Jeranglah Tinggi dan Perangkatnya
"Anggota sudah cek fisik ke lapangan. Hal itu merupakan bagian dari penyidikan untuk menguatkan bukti dan keterangan dalam perkara ini," jelasnya.
Terkait kerugian negara, Kasat Reskrim menegaskan hasil audit sudah ada. Berdasarkan hasil audit APIP Inspektorat BS jumlah kerugian negara mencapai Sekitar Rp 500 jutaan.
"Kalau hasil audit kerugian negara sudah lama kami terima. Itu sesuai hasil audit Inspektorat," terang Kasat.
BACA JUGA:KN 0,5 Miliar, Siapa Calon Tersangka Dugaan Korupsi DD di Jeranglah Tinggi Bengkulu Selatan?
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi tahun 2022 ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.