Program PSR Tahapan Verifikasi, Ini Penjelasan Kadis Pertanian

Sabtu 14 Dec 2024 - 05:18 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BUNTUHAN- Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur saat ini telah memasuki tahapan verifikasi. Untuk Kabupaten Kaur, kuota Program PSR 150 hektare (Ha).

Saat ini tim sedang melakukan verifikasi seluruh lahan perkebunan milik masyarakat yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan PSR dan akan diajukan tahun 2025 mendatang.

“Verifikasi lahan calon penerima program PSR membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab tidak sedikit lahan yang akan diperiksa tim verifikasi. Ini penting untuk memastikan penerima Program PSR nanti benar-benar tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Pertanian Kastilon, S.Sos, Jumat 13 Desember 2024. 

Dikatakannya, saat ini sudah ada beberapa kecamatan yang melakukan pengumpulan data tanah yang dijukan untuk mendapatkan bantuan program PSR.

Kecamatan yang telah mengajukan untuk diverifikasi antara lain, Kecamatan Muara Sahung, Padang Guci Hulu dan Kecamatan Kelam Tengah.

BACA JUGA:2025 Bengkulu Kembali Terima Program PSR, Berikut Nominal dan Luasnya

BACA JUGA:Program PSR Indonesia Hingga 2026, Tujuan Utama Pemerintah Mengejutkan

Sementara untuk, kecamatan lain yang mengajukan mendapatkan bantuan PSR belum ada melakukan pelaporan jumlah lahan yang diajukan.

Lanjutnya, verifikasi lahan yang diajukan mendapatkan Program PSR Dinas Pertanian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur.

Data yang sudah diterima saat ini telah diverifikasi oleh BPN Kaur, walaupun belum semua kecamatan menyampaikan data.

Jika melihat kondisi saat ini, dia sangat optimis program PSR dapat direalisasikan di tahun 2025 mendatang. Sedangkan untuk tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi dan program tersebut masih proses administrasi belum selesai.

Seiring menunggu data lengkap, proses administrasi pun terus akan dikebut. Tujuannya supaya program cepat direalisasikan untuk masyarakat.

Ditambahkannya, untuk satu hektare mendapatkan dana Rp 60 juta. Apabila rampung, maka bantuan dari program PSR yang diterima kabupaten Kaur Rp 9 miliar lebih.

Namun untuk mendapatkan bantuan itu, harus memenuhi syarat yang ada. Peremajaan sawit merupakan salah satu program dari pemerintah untuk membantu petani sawit dalam meningkatkan hasil panennya.

Terutama untuk para pemilik sawit yang pohon sawitnya sudah tidak produksi atau sudah tua dan hasil panennya sudah tidak maksimal lagi.*

Kategori :